Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terbongkar, Ratusan Motor dan Mobil Dinas Pemkab Ende Nunggak Pajak Rp 175 Juta

Irsyaad W - Jumat, 19 Juni 2026 | 08:35 WIB
Ilustrasi mobil dinas pemerintah kabupaten (pemkab) Ende menunggak pajak sampai Rp 175 juta
Gemini AI
Ilustrasi mobil dinas pemerintah kabupaten (pemkab) Ende menunggak pajak sampai Rp 175 juta

GridOto.com - Ada fakta terbongkar dari kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tercatat ada ratusan motor dan mobil dinas pelat merah milik Pemkab Ende yang menunggak pajak dengan nilai Rp 175 juta.

Data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah NTT Wilayah Kabupaten Ende menunjukkan, dari total lebih 900 kendaraan dinas roda dua dan roda empat milik Pemkab Ende, lebih dari 100 unit tercatat belum melunasi pajak kendaraan pada 2025.

Nilai tunggakan dari kendaraan dinas yang belum membayar pajak tersebut mencapai lebih dari Rp 175 juta. Kondisi itu masih berlanjut pada 2026.

Hingga pertengahan Juni 2026, jumlah kendaraan dinas yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak baru sekitar 30-40 unit.

Kasubag Tata Usaha UPTD Pendapatan Daerah NTT Wilayah Kabupaten Ende, Vinsensius Sare, mengimbau Pemkab Ende untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan dinas.

"Kami menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Ende untuk selalu taat membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. Karena ketika kita membayar pajak kendaraan bermotor, ada timbal baliknya. Pemkab Ende mendapat opsen pajak," ujarnya, (17/6/26) dilansir dari TribunFlores.

Baca Juga: Biar Paham, Ini Alasan Pajak Kendaraan Dinas TNI-Polri Tidak Kena Pajak

Menurut Vinsensius, pembayaran pajak kendaraan bermotor memiliki dampak langsung terhadap penerimaan daerah melalui mekanisme opsen pajak.

Pada 2025, Pemkab Ende menerima opsen pajak sebesar Rp 6,3 miliar.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa