“Artinya, pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis (by system) melalui sistem Pajak Online milik Bapenda. Dengan mekanisme ini, Sobat Pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengirim surat permohonan pembebasan. Begitu Sobat Pajak akan melakukan pembayaran pokok pajak, maka sanksi bunga keterlambatan akan otomatis dihapus oleh sistem,” tulis laman resmi Bapenda DKI dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (13/12/2025).
Jadi dengan mekanisme ini, wajib pajak tak perlu lagi datang ke kantor Samsat atau mengajukan surat permohonan pembebasan.
Cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan, maka sanksi bunga keterlambatan akan otomatis dihapus oleh sistem saat transaksi diproses.
Kemudian, syarat pengajuan pemutihan pajak kendaraan yang perlu disiapkan, yaitu:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan fotokopinya
- Surat kuasa jika pembayaran diwakilkan
Melansir Kompas.com, warga juga dapat mengecek status denda melalui laman resmi Samsat DKI Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Selain itu, pembayaran bisa dilakukan lewat aplikasi Signal. Masyarakat tidak harus datang antre di Samsat.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR