Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Ada Waktu, Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Bisa Via Online

Ferdian - Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:30 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
ntmcpolri.info
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

GridOto.com - Masih ada waktu, pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta masih berlaku sampai akhir tahun

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau penghapusan sanksi pajak di DKI Jakarta masih berlaku hingga 31 Desember 2025.

Pemutihan pajak kendaraan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Sebagai informasi, program ini mencakup sejumlah penghapusan sanksi dan biaya pajak kendaraan, di antaranya:

- Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor

- Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN)

Selain itu, semua pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak berhak menikmati fasilitas tersebut.

Ditambah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan ini tanpa perlu pengajuan permohonan.

Baca Juga: Mudah Kok, Begini Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Via Online

“Artinya, pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis (by system) melalui sistem Pajak Online milik Bapenda. Dengan mekanisme ini, Sobat Pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengirim surat permohonan pembebasan. Begitu Sobat Pajak akan melakukan pembayaran pokok pajak, maka sanksi bunga keterlambatan akan otomatis dihapus oleh sistem,” tulis laman resmi Bapenda DKI dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (13/12/2025).

Jadi dengan mekanisme ini, wajib pajak tak perlu lagi datang ke kantor Samsat atau mengajukan surat permohonan pembebasan.

Cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan, maka sanksi bunga keterlambatan akan otomatis dihapus oleh sistem saat transaksi diproses.

Kemudian, syarat pengajuan pemutihan pajak kendaraan yang perlu disiapkan, yaitu:

- STNK asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan fotokopinya

- Surat kuasa jika pembayaran diwakilkan

Melansir Kompas.com, warga juga dapat mengecek status denda melalui laman resmi Samsat DKI Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.

Selain itu, pembayaran bisa dilakukan lewat aplikasi Signal. Masyarakat tidak harus datang antre di Samsat.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa