GridOto.com - Sungguh dermawan tiga provinsi di Indonesia berikut ini.
Sebab, hingga awal 2026 tiga provinsi berikut ini masih setia menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Lantas provinsi mana saja yang masih memberikan relaksasi pembayaran pajak mobil dan motor tersebut:
1. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara Sulawesi Tenggara mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga April 2026.
Namun, kebijakan ini khusus untuk pelajar dan mahasiswa, yaitu dengan memberikan penghapusan denda serta pokok tunggakan PKB untuk tahun 2024 ke bawah.
2. Aceh
Pemprov Aceh kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 April 2026.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak Atas Kendaraan Bermotor, masyarakat Aceh bakal mendapatkan keringanan pajak, diantaranya sebagai berikut:
- Pembebasan tunggakan pokok PKB
- Penghapusan denda PKB
- Pembebasan pajak progresif
- Bebas BBNKB kendaraan bekas
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR