Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bapenda Jabar Luncurkan Aplikasi Buru Penunggak Pajak Kendaraan, Ini Cara Kerjanya

Ferdian - Sabtu, 22 November 2025 | 18:00 WIB
Ilustrasi: pemutihan pajak kendaraan di Maluku berlaku mulai 26 Juni sampai 31 Agustus 2023, bisa diurus tanpa perlu persyaratan khusus.
ntmcpolri.info
Ilustrasi: pemutihan pajak kendaraan di Maluku berlaku mulai 26 Juni sampai 31 Agustus 2023, bisa diurus tanpa perlu persyaratan khusus.

GridOto.com - Aplikasi bernama Panah Pasopati belum lama ini diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Aplikasi ini dirancang untuk mempercepat proses penelusuran wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak.

Selain itu aplikasi ini diharap bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dan mengoptimalkan pendapatan daerah.

Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, mengatakan Panah Pasopati adalah akronim dari Penelusuran Penunggak Pajak, Sopan, Akurat, dan Simpati.

“Terinspirasi dari Panah Pasopati milik Arjuna, simbol ketepatan, kekuatan, dan fokus. Bapenda Jabar mengembangkan aplikasi digital Panah Pasopati untuk menelusuri kendaraan bermotor yang menunggak pajak secara mandiri, cepat, akurat, dan ramah,” kata Asep dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar, Sabtu (22/11/2025).

Melalui aplikasi ini, petugas Bapenda akan terjun langsung ke lapangan.

Setiap kendaraan yang melintas akan dipindai nomor polisinya, dan status pajak kendaraan akan muncul dalam hitungan detik.

Baca Juga: Ketuk Pintu, Empat Provinsi Ini Kirim Debt Collector Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan ke Rumah

Jika ditemukan adanya tunggakan, petugas akan memberikan pemberitahuan secara langsung kepada pemilik kendaraan, baik melalui kertas informasi maupun penanda lain yang mudah terlihat.

Asep menegaskan, langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat optimalisasi pendapatan daerah.

Ia juga memastikan seluruh ASN di lingkungan Bapenda Jabar mendapatkan target penelusuran melalui aplikasi tersebut.

Tak hanya itu, Bapenda juga berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat berkolaborasi untuk mengimplementasikan Panah Pasopati secara lebih luas.

“Besar harapan Kabupaten/Kota dapat bergerak bersama. Mengenai aplikasi, apabila ada yang segera akan melaksanakan, akan Bapenda siapkan dan berikan ke Kabupaten/Kota,” kata Asep menukil Kompas.com.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa