Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Coba Dihitung, Terlambat Bayar Pajak Kendaraan Dendanya Segini

Ferdian - Minggu, 7 Desember 2025 | 10:35 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi bayar pajak kendaraan

GridOto.com - Sudah hal yang pasti kalau terlambat bayar pajak kendaraan ujung-ujungnya akan didenda.

Seperti contohnya di DKI Jakarta, denda keterlambatan pembayaran pajak adalah sebesar 1 persen tiap bulannya.

Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta mengatakan, besaran denda telat pembayaran pajak PKB mengacu pada Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sesuai pasal 59 PP tersebut, wajib pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya bakal dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1 persen per bulan dari pajak terutang, sanksi dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran,” ucap Herlina menukil Kompas.com, belum lama ini.

Sementara, jika keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor melebihi 24 bulan, sanksi bunga tetap dibatasi sampai dengan 24 bulan (maksimum 24 persen), meski keterlambatannya lebih lama dari itu.

Jadi, misal Andi memiliki mobil dengan PKB tahunan Rp 2 juta, dan telat selama 2 tahun maka cara menghitung dendanya 24 persen dari Rp 2 juta yakni Rp 480.000.

Artinya, program penghapusan denda yang kerap dilakukan pemerintah cukup membantu wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya membayar PKB.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2025.

Untuk itu penunggak bisa memanfaatkan program ini untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda, sehingga beban pembayaran jauh lebih ringan dan legalitas kendaraan kembali aktif.

Program pemutihan ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sudah lama menunggak untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebelum masa program berakhir.

Baca Juga: Pemilik Mobil Tua Kelabakan, Tarif Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Segera Berlaku di Jakarta

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa