Pemilik Mobil Tua Kelabakan, Tarif Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Segera Berlaku di Jakarta

Irsyaad W - Rabu, 3 Desember 2025 | 11:10 WIB

Pemeriksaan uji emisi (Irsyaad W - )

GridOto.com - Para pemilik mobil tahun tua di Jakarta bakal kelabakan.

Karena tarif pajak kendaraan berbasis emisi gas buang segera berlaku di DKI Jakarta.

Hal ini dilakukan Pemerintah Provinsi DKI untuk mengendalikan polusi udara.

Mekanismenya tengah disusun melalui Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) yang akan menjadi dasar penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbasis emisi.

Intinya, semakin besar kontribusi kendaraan terhadap pencemaran udara, semakin tinggi tarif pajak yang harus dibayar pemiliknya.

Kebijakan ini bukan keputusan yang berdiri sendiri.

Proses penyusunan kajian KPL melibatkan peneliti, akademisi, industri, lintas OPD, hingga NGO agar metodologi yang digunakan kuat secara ilmiah dan matang secara kebijakan.

Baca Juga: Serius, Siapkan Rp 50 Juta Jika Kendaraan Ini Tak Lolos Uji Emisi

Irsyaad W/GridOto
Kolom opsen PKB dan BBNKB sudah bertambah di kolom pajak STNK kendaraan bermotor

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Joga mengatakan kajian tersebut merupakan bagian dari strategi besar Pemprov DKI dalam menekan emisi karbon.