Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Habis Gajian Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan, Khusus di Jakarta Denda Dihapus Sampai Akhir 2025

Irsyaad W - Senin, 1 Desember 2025 | 11:40 WIB
Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan di kantor Samsat
Robertus Belarminus/Kompas.com
Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan di kantor Samsat

GridOto.com - Sudah tanggal 1 nih, segera lunasi tunggakan pajak kendaraan yuk.

Khusus di Jakarta, denda terlambat bayar dihapus sampai akhir 2025 alias 31 Desember 2025.

Yup, karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dorongan agar masyarakat lebih sadar pentingnya tertib pajak.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan langkah ini sudah sejalan dengan arahan Gubernur, Pramono Anung.

"Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta," ujar Lusiana, dikutip dari situs resmi Provinsi DKI Jakarta, (30/11/25) menukil Kompas.com.

Adapun untuk lokasi pelayanan ada pada lima Samsat induk, mulai dari Samsat Jakarta Pusat, Samsat Jakarta Timur, Samsat Jakarta Selatan, Samsat Jakarta Barat, dan Samsat Jakarta Utara.

Baca Juga: Pemprov DKI Gelisah Kehilangan Rp 2 Triliun, Minta Menteri Purbaya Hapus Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi DKI Jakarta berakhir sampai akhir 2025
IG/@tmcpoldametro
Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi DKI Jakarta berakhir sampai akhir 2025

Berikut lokasi kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah Jakarta:

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa