Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nikmati, Ikut Program Hapus Denda Pajak dan Balik Nama Kendaraan DKI Jakarta Wajib Bawa Dokumen Ini

Irsyaad W - Senin, 17 November 2025 | 13:45 WIB
Penghapusan sanksi pajak di wilayah Jakarta
Samsat
Penghapusan sanksi pajak di wilayah Jakarta

GridOto.com - Nikmati program penghapusan denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta.

Pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung dari 10 November sampai 31 Desember 2025.

Untuk mengikuti program ini, pemilik kendaraan wajib membawa dokumen-dokumen berikut.

Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini, pembayaran bisa dilakukan di kantor Samsat atau melalui aplikasi SIGNAL pada hari Sabtu dan Minggu.

Agar proses berjalan lancar, wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah dokumen penting sebelum datang ke Samsat atau melakukan pengajuan secara online.

Berikut daftar lengkap dokumen yang wajib disiapkan:

- STNK asli dan fotokopi.

- BPKB asli dan fotokopi,

- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya.

- Surat kuasa apabila pembayaran dilakukan oleh pihak lain.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa