GridOto.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan diatur Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif.
Ketentuan utama dari kebijakan insentif ini berupa denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya.
Berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai tanggal 10 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025
"Tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah," jelas Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Lusiana menyatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk stimulus bagi warga Jakarta agar taat pajak.
Serta wujud komitmen Pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak.
Baca Juga: Pemilik Tinggal Duduk Manis, Kajen BPKB Inovasi Polres Pekalongan
Pihaknya, saat ini terus mempermudah proses pembayaran PKB.
Wajib pajak bisa memilih tempat pembayaran melalui beberapa lokasi.
Yakni Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling ataupun melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR