Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara Memperbarui BPKB Mobil atau Motor Bekas Baru Dibeli, Nama Pemilik Ikut Berubah

Irsyaad W - Kamis, 16 Oktober 2025 | 08:29 WIB
STNK dan BPKB
Rudy Hansend/GridOto.com
STNK dan BPKB

GridOto.com - BPKB mobil atau motor bekas yang baru dibeli disarankan untuk segera diperbarui.

Proses pembaruan ini sekaligus membuat nama pemilik ikut berubah.

Proses ini tidak hanya menjadi bukti legal bahwa kendaraan telah berpindah tangan, tetapi juga diperlukan untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, proses perubahan pemilik kendaraan memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

"Sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada pasal 29 disebutkan terkait persyaratan perubahan pemilik ranmor dilakukan penggantian BPKB," ucap Prianggo, (10/10/25) melansir Kompas.com.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

1. Mengisi formulir permohonan.

2. Melampirkan:

- Tanda bukti identitas.
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
- BPKB asli.
- STNK asli.
- Bukti pemindahtanganan kepemilikan (kuitansi jual beli).
- Surat pengantar mutasi ranmor untuk perubahan pemilik keluar wilayah regident ranmor.
- Tanda bukti pembayaran PNBP.
- Hasil cek fisik kendaraan.

Baca Juga: Balik Nama BPKB Wajib Surat Kuasa Print, Tulisan Tangan Resmi Ditolak Polisi

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa