Balik Nama BPKB Wajib Surat Kuasa Print, Tulisan Tangan Resmi Ditolak Polisi

M. Adam Samudra - Kamis, 9 Oktober 2025 | 08:50 WIB

Loket BPKB hilang dan rusak di Polda Metro Jaya (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pihak kepolisian menegaskan bahwa pembuatan surat kuasa untuk keperluan balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kini harus lebih detail.

Hal ini untuk menghindari kesalahan data yang dapat menghambat proses administrasi.

Surat kuasa juga tidak lagi bisa dibuat secara manual dengan tulisan tangan.

Kasubdit BPKB Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji menyebutkan bahwa semua surat kuasa kini wajib diketik dan dicetak.

Penulisan data pada surat kuasa harus memuat nama lengkap, jabatan, serta keterangan identitas lainnya secara tepat.

Kesalahan sekecil apa pun akan mengharuskan proses dimulai kembali.

“Iya betul, saat ini pembuatan surat kuasa tidak lagi pakai tulis tangan melainkan pakai print,” ujar Kombes Pol Sumardji kepada GridOto.com, Kamis (9/10/2025).

Ia menekankan bahwa surat kuasa yang tidak sesuai standar tidak akan diproses. pihak kepolisian berupaya meningkatkan ketertiban dan akurasi dalam dokumen hukum kendaraan.

Surat kuasa balik nama BPKB biasanya digunakan jika pemilik kendaraan tidak bisa hadir langsung ke kantor Samsat.

Baca Juga: Bayar Pajak Mobil dan Motor 5 Tahunan Tanpa BPKB Asli Bisa Saja, Cukup Bawa Ini

Dalam hal ini, pemilik memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurus proses balik nama.