Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara Memperbarui BPKB Mobil atau Motor Bekas Baru Dibeli, Nama Pemilik Ikut Berubah

Irsyaad W - Kamis, 16 Oktober 2025 | 08:29 WIB
STNK dan BPKB
Rudy Hansend/GridOto.com
STNK dan BPKB

Selain itu, sesuai Pasal 29 ayat (2) Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, apabila proses perubahan pemilik kendaraan dilakukan oleh pihak lain atau diwakilkan, maka surat kuasa bermeterai cukup wajib dilampirkan sebagai bukti sah perwakilan tersebut.

"Pada pasal 29 ayat 2, disebutkan bahwa surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan," katanya.

Dalam surat kuasa itu, juga harus disertakan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa, serta tanda tangan asli kedua belah pihak.

Prianggo menambahkan, format surat kuasa dapat dibuat secara tulis tangan maupun print out, selama memenuhi unsur keaslian dan legalitas dengan pembubuhan meterai yang sah.

Ketentuan ini, dimaksudkan untuk memastikan bahwa proses administrasi perubahan kepemilikan kendaraan berjalan transparan dan melindungi hak pemilik kendaraan dari potensi penyalahgunaan kuasa.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa