GridOto.com - BPKB mobil atau motor bekas yang baru dibeli disarankan untuk segera diperbarui.
Proses pembaruan ini sekaligus membuat nama pemilik ikut berubah.
Proses ini tidak hanya menjadi bukti legal bahwa kendaraan telah berpindah tangan, tetapi juga diperlukan untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, proses perubahan pemilik kendaraan memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
"Sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada pasal 29 disebutkan terkait persyaratan perubahan pemilik ranmor dilakukan penggantian BPKB," ucap Prianggo, (10/10/25) melansir Kompas.com.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
1. Mengisi formulir permohonan.
2. Melampirkan:
- Tanda bukti identitas.
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
- BPKB asli.
- STNK asli.
- Bukti pemindahtanganan kepemilikan (kuitansi jual beli).
- Surat pengantar mutasi ranmor untuk perubahan pemilik keluar wilayah regident ranmor.
- Tanda bukti pembayaran PNBP.
- Hasil cek fisik kendaraan.
Baca Juga: Balik Nama BPKB Wajib Surat Kuasa Print, Tulisan Tangan Resmi Ditolak Polisi
Selain itu, sesuai Pasal 29 ayat (2) Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, apabila proses perubahan pemilik kendaraan dilakukan oleh pihak lain atau diwakilkan, maka surat kuasa bermeterai cukup wajib dilampirkan sebagai bukti sah perwakilan tersebut.
"Pada pasal 29 ayat 2, disebutkan bahwa surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan," katanya.
Dalam surat kuasa itu, juga harus disertakan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa, serta tanda tangan asli kedua belah pihak.
Prianggo menambahkan, format surat kuasa dapat dibuat secara tulis tangan maupun print out, selama memenuhi unsur keaslian dan legalitas dengan pembubuhan meterai yang sah.
Ketentuan ini, dimaksudkan untuk memastikan bahwa proses administrasi perubahan kepemilikan kendaraan berjalan transparan dan melindungi hak pemilik kendaraan dari potensi penyalahgunaan kuasa.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR