Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Musibah Setelah Kenyang, Pemilik Suzuki Ertiga Kelimpungan Lihat Serpihan Kaca di Kabin

Irsyaad W - Rabu, 11 Februari 2026 | 15:30 WIB
Kaca pintu tengah samping kanan Suzuki Ertiga pecah jadi korban pencurian di Jalan Raya Kembiritan, desa Kembiritan, Genteng, Banyuwangi, (10/2/26).
Dok. Polsek Genteng
Kaca pintu tengah samping kanan Suzuki Ertiga pecah jadi korban pencurian di Jalan Raya Kembiritan, desa Kembiritan, Genteng, Banyuwangi, (10/2/26).

GridOto.com - Pemilik Suzuki Ertiga di Banyuwangi, Jawa Timur mengalami musibah setelah kenyang.

Ia kelimpungan melihat serpihan kaca berserakan di dalam kabin mobilnya.

Setelah dicek, barang berharga miliknya ternyata telah hilang.

Peristiwa pencurian pecah kaca mobil ini terjadi di Jalan Raya Kembiritan, desa Kembiritan, Genteng, Banyuwangi, (10/2/26).

Korbannya pria bernama Nurhadi (49), seorang karyawan swasta warga desa Karangdoro, Tegalsari, Banyuwangi.

Kapolsek Genteng, Kompol Edy Priswanto menjelaskan kronologi pencurian pecah kaca mobil tersebut.

Edy mengatakan, awalnya korban memarkirkan Suzuki Ertiga nopol P 1004 GJ di lokasi yang letaknya di depan sebuah gudang roti.

Baca Juga: Pemilik Toyota Fortuner Nangis Sejadi-jadinya, Uang Rp 350 Juta Berubah Jadi Serpihan Kaca

"Pelapor bersama rekannya kemudian menyeberangi jalan untuk membeli makan di warung," kata Edy, (10/2/26) mengutip Kompas.com.

Namun, setelah selesai makan dan kembali ke mobilnya, Nurhadi mendapati kaca pintu tengah samping kanan telah dalam keadaan pecah dan rusak. Barang berharga miliknya juga hilang.

Menurut Edy, barang yang dilaporkan hilang antara lain, satu buah laptop, dompet pribadi yang berisi identitas diri dan uang Rp 200.000, satu buah flashdisk, serta 95 lembar materai.

"Total kerugian diperkirakan Rp 8 juta," ujar Edy.

Nurhadi pun telah membuat laporan ke pihak Kepolisian atas peristiwa pencurian yang dialaminya.

Hingga saat ini, Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa