Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nikmati, Ikut Program Hapus Denda Pajak dan Balik Nama Kendaraan DKI Jakarta Wajib Bawa Dokumen Ini

Irsyaad W - Senin, 17 November 2025 | 13:45 WIB
Penghapusan sanksi pajak di wilayah Jakarta
Samsat
Penghapusan sanksi pajak di wilayah Jakarta

- Uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.

Baca Juga: Bukan Cuma DKI Jakarta, Ini Daftar Provinsi Yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Masyarakat juga dapat memeriksa besaran pajak dan status kendaraannya secara daring melalui laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.

Relaksasi ini diharapkan membantu warga Jakarta menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.

Selain memberi keringanan, langkah ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat kontribusi sektor kendaraan bermotor terhadap pendapatan daerah.

Program serupa sebelumnya pernah digelar pada pertengahan tahun 2025, bertepatan dengan perayaan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Kini, kesempatan itu dibuka kembali bagi warga yang belum sempat memanfaatkannya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa