GridOto.com - Nikmati program penghapusan denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta.
Pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung dari 10 November sampai 31 Desember 2025.
Untuk mengikuti program ini, pemilik kendaraan wajib membawa dokumen-dokumen berikut.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini, pembayaran bisa dilakukan di kantor Samsat atau melalui aplikasi SIGNAL pada hari Sabtu dan Minggu.
Agar proses berjalan lancar, wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah dokumen penting sebelum datang ke Samsat atau melakukan pengajuan secara online.
Berikut daftar lengkap dokumen yang wajib disiapkan:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi,
- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya.
- Surat kuasa apabila pembayaran dilakukan oleh pihak lain.
- Uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
Baca Juga: Bukan Cuma DKI Jakarta, Ini Daftar Provinsi Yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Masyarakat juga dapat memeriksa besaran pajak dan status kendaraannya secara daring melalui laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Relaksasi ini diharapkan membantu warga Jakarta menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.
Selain memberi keringanan, langkah ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat kontribusi sektor kendaraan bermotor terhadap pendapatan daerah.
Program serupa sebelumnya pernah digelar pada pertengahan tahun 2025, bertepatan dengan perayaan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Kini, kesempatan itu dibuka kembali bagi warga yang belum sempat memanfaatkannya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR