GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 10 November sampai 31 Desember 2025.
Namun buka cuma DKI, masih banyak provinsi lain yang memberikan relaksasi denda pajak di penghujun 2025 ini.
Mengutip Kompas.com, per November 2025 ini setidaknya terdapat 14 provinsi yang menggelar program pemutihan dan diskon PKB, sebagai berikut:
1. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) turut berpartisipasi dalam program keringanan pajak nasional hingga 15 November 2025, dengan memberikan:
- Pembebasan penuh sanksi administrasi PKB
- Pengurangan pokok pajak
- Bebas denda SWDKLLJ
- Gratis biaya BBNKB II
2. Jawa Timur
Dalam rangka Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Pemprov Jatim menghadirkan program Pembebasan Pajak Daerah 2025 mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Berdasarkan informasi dari laman medsos resmi @bapendajatim, pembebasan diberikan untuk:
- Sanksi administratif keterlambatan
- Pajak progresif
- Tunggakan PKB 2024 ke bawah bagi masyarakat dalam data P3KE dan DTSEN
- Ojek online seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee, Nujek, SheJek, dan lainnya.