Bukan Cuma DKI Jakarta, Ini Daftar Provinsi Yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Irsyaad W - Selasa, 11 November 2025 | 08:30 WIB

Penghapusan sanksi pajak di wilayah Jakarta (Irsyaad W - )

- Bebas denda pajak kendaraan
- Bebas pokok dan bea balik nama kendaraan mutasi masuk
- Bebas denda SWDKLLJ dan tunggakan PKB.

10. Aceh

Pemprov Aceh juga menggelar program pemutihan pajak progresif yang berlaku hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, sehingga dengan program ini masyarakat Aceh bisa melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda.

11. Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan juga menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.

Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan, ditambah potongan 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi.

Baca Juga: Belum Mampu Bayar Tunggakan Pajak Saat Motor Dirazia, Ini yang Akan Terjadi

12. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif bagi pemilik kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Melalui program bebas denda dan diskon pajak, masyarakat Sulawesi Selatan dapat menikmati insentif berikut:
- Diskon PKB 9,5 persen untuk tahun 2025
- Bebas denda PKB
- Potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel).

13. Sulawesi Tenggara

Pemprov Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa.

Berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, program ini berlaku hingga April 2026.
Kebijakan ini mencakup:

- Penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak tahun 2024 ke bawah
- Fokus membantu pelajar agar dapat mengejar cita-cita tanpa terbebani administrasi pajak.

14. DKI Jakarta

DKI Jakarta kembali menggelar program penghapusan sanksi pajak kendaraan untuk memberikan kesempatan masyarakat membayar PKB tanpa dikenakan denda mulai 10 November 2025.

Kebijakan ini diumumkan melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, yang menyampaikan program ini berlaku di seluruh Samsat wilayah DKI Jakarta hingga 31 Desember 2025.

Bentuk keringanan dalam program pemutihan ini meliputi:

- Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor
- Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Penghapusan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor

Selain dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat, pembayaran pajak juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL pada akhir pekan.