GridOto.com - Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk menarik penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Seperti dengan adanya operasi gabungan bersama pihak kepolisian atau razia.
Karena tunggakan PKB bisa menumpuk kalau tak kunjung dibayarkan.
Tagihan setiap tahun juga akan terkalkulasi, ditambah dengan denda keterlambatannya.
Hal ini bisa bikin seseorang menjadi keberatan untuk membayar PKB.
Nah, pemilik kendaraan dengan kondisi seperti ini bisa berpeluang terjaring razia gabungan yang dilakukan pihak Bapenda dan kepolisian.
Lantas, seperti apa penanganannya bila ternyata seseorang itu tak sanggup melunasi PKB saat terjaring razia tersebut?
Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria mengatakan ketika seseorang tak sanggup melunasi tunggakan PKB saat terjaring razia maka akan disuruh membuat surat pernyataan.
Baca Juga: Pesta Penunggak Pajak Kendaraan di 14 Provinsi Ini Berlanjut, Denda Tunggakan Masih Nol Rupiah
“Surat pernyataan tersebut isinya soal itikad untuk melunasi tunggakan sebagaimana mestinya, karena nilai tunggakan bisa cukup besar, dan saat terjaring razia seseorang belum tentu bawa uang sebesar itu,” ucap Deni melansir Kompas.com (9/11/2025).