Belum Mampu Bayar Tunggakan Pajak Saat Motor Dirazia, Ini yang Akan Terjadi

Ferdian - Senin, 10 November 2025 | 21:40 WIB

Ilustrasi razia kendaraan bermotor (Ferdian - )

Deni mengatakan, bila penunggak bisa melunasi tunggakan PKB di lokasi, maka petugas akan segera memprosesnya.

Sehingga, layanan ini akan membantu masyarakat tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Selain membuat surat pernyataan, petugas juga akan menahan sejumlah alat bukti seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk polisi dan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) untuk petugas pajak.

Penahanan SKPD menurut Deni, sebagai bentuk komitmen penunggak pajak bahwa akan ke kantor Samsat untuk melunasi tunggakan pajak.

“Soal STNK ditahan masuknya ranah polisi, pengendara yang telat bayar pajak atau menunggak juga bisa kena tilang, karena otomatis ketika PKB belum dibayarkan, status STNK menjadi tidak sah,” ucap Deni.

Deni mengatakan, pengesahan STNK wajib dilakukan setiap tahun sekali, dan salah satu syaratnya adalah sudah melunasi pajak tahunan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Samsat Ciputat Cuan Rp 188 Miliar, Razia Kendaraan Rutin Segera Teror Penunggak Pajak

AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng mengatakan penegakkan hukum oleh petugas di lapangan mengacu pada UU LLAJ.

“Dalam Pasal 288 ayat 1 Undang-undang tersebut, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang,” ucap Lebang belum lama ini.

Pada pasal tersebut, pidana yang diancamkan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pengesahan STNK hanya dapat dilakukan setelah pemilik kendaraan melunasi kewajiban pajak tahunan. Ini berarti pengesahan secara otomatis menandakan bahwa pajak telah dibayar.