Belum Mampu Bayar Tunggakan Pajak Saat Motor Dirazia, Ini yang Akan Terjadi

Ferdian - Senin, 10 November 2025 | 21:40 WIB

Ilustrasi razia kendaraan bermotor (Ferdian - )

GridOto.com - Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk menarik penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Seperti dengan adanya operasi gabungan bersama pihak kepolisian atau razia.

Karena tunggakan PKB bisa menumpuk kalau tak kunjung dibayarkan.

Tagihan setiap tahun juga akan terkalkulasi, ditambah dengan denda keterlambatannya.

Hal ini bisa bikin seseorang menjadi keberatan untuk membayar PKB.

Nah, pemilik kendaraan dengan kondisi seperti ini bisa berpeluang terjaring razia gabungan yang dilakukan pihak Bapenda dan kepolisian.

Lantas, seperti apa penanganannya bila ternyata seseorang itu tak sanggup melunasi PKB saat terjaring razia tersebut?

Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria mengatakan ketika seseorang tak sanggup melunasi tunggakan PKB saat terjaring razia maka akan disuruh membuat surat pernyataan.

Baca Juga: Pesta Penunggak Pajak Kendaraan di 14 Provinsi Ini Berlanjut, Denda Tunggakan Masih Nol Rupiah

“Surat pernyataan tersebut isinya soal itikad untuk melunasi tunggakan sebagaimana mestinya, karena nilai tunggakan bisa cukup besar, dan saat terjaring razia seseorang belum tentu bawa uang sebesar itu,” ucap Deni melansir Kompas.com (9/11/2025).

Deni mengatakan, bila penunggak bisa melunasi tunggakan PKB di lokasi, maka petugas akan segera memprosesnya.

Sehingga, layanan ini akan membantu masyarakat tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Selain membuat surat pernyataan, petugas juga akan menahan sejumlah alat bukti seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk polisi dan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) untuk petugas pajak.

Penahanan SKPD menurut Deni, sebagai bentuk komitmen penunggak pajak bahwa akan ke kantor Samsat untuk melunasi tunggakan pajak.

“Soal STNK ditahan masuknya ranah polisi, pengendara yang telat bayar pajak atau menunggak juga bisa kena tilang, karena otomatis ketika PKB belum dibayarkan, status STNK menjadi tidak sah,” ucap Deni.

Deni mengatakan, pengesahan STNK wajib dilakukan setiap tahun sekali, dan salah satu syaratnya adalah sudah melunasi pajak tahunan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Samsat Ciputat Cuan Rp 188 Miliar, Razia Kendaraan Rutin Segera Teror Penunggak Pajak

AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng mengatakan penegakkan hukum oleh petugas di lapangan mengacu pada UU LLAJ.

“Dalam Pasal 288 ayat 1 Undang-undang tersebut, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang,” ucap Lebang belum lama ini.

Pada pasal tersebut, pidana yang diancamkan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pengesahan STNK hanya dapat dilakukan setelah pemilik kendaraan melunasi kewajiban pajak tahunan. Ini berarti pengesahan secara otomatis menandakan bahwa pajak telah dibayar.