Bukan Cuma DKI Jakarta, Ini Daftar Provinsi Yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Irsyaad W - Selasa, 11 November 2025 | 08:30 WIB

Penghapusan sanksi pajak di wilayah Jakarta (Irsyaad W - )

Baca Juga: Beban Hilang di Akhir Tahun, DKI Hapus Denda Pajak & BBN Kendaraan Mulai Tanggal Segini

3. Bali

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menawarkan sejumlah keringanan pajak kendaraan mulai 22 September hingga 22 November 2025.

Melalui program ini, masyarakat Bali dapat menikmati:

- Bebas sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya
- Bebas pajak progresif, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

4. Maluku Utara

Berdasar unggahan di akun Instagram @jasaraharja_ternate, Pemprov Maluku Utara mengumumkan program pemutihan pajak hingga 30 November 2025.

Beberapa keringanan yang diberikan meliputi:

- Bebas pokok dan denda PKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi
- Bebas denda pajak tahun berjalan
- Bayar satu tahun untuk lunasi semua tunggakan
- Penghapusan denda SWDKLLJ

5. Riau