Bukan Cuma DKI Jakarta, Ini Daftar Provinsi Yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Irsyaad W - Selasa, 11 November 2025 | 08:30 WIB

Penghapusan sanksi pajak di wilayah Jakarta (Irsyaad W - )

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menghadirkan program pemutihan pajak yang berlaku hingga 15 Desember 2025.

Masyarakat dapat menikmati penghapusan denda dan tunggakan lama, diskon untuk kendaraan mutasi masuk, serta tambahan potongan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Lagi, Simak Tanggal dan Syaratnya

6. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat turut memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025.

Tak hanya itu, ada beberapa insentif lain yang ditawarkan, meliputi:

- Diskon 5 persen untuk wajib pajak taat
- Diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk
- Gratis BBNKB kendaraan bekas
- Diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun

Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih terdaftar di wilayah Kalbar, dan diharapkan dapat mendorong masyarakat memperbarui administrasi kendaraannya.

7. Papua Barat

Pemprov Papua Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025.