Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Lagi, Simak Tanggal dan Syaratnya

Ferdian - Jumat, 7 November 2025 | 21:30 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Ferdian - )

GridOto.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Program ini diadakan mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025.

Diketahui informasi ini diumumkan melalui melalui X resmi TMC Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

"Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama ( BBN ) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025," tulis keterangan tersebut.

Melalui program tersebut, pemilik kendaraan bisa mendapatkan penghapusan sanksi administrasi serya sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Artinya, denda atas keterlambatan pembayaran pajak terutang maupun keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor akan dihapuskan sepenuhnya.

Baca Juga: Dari 2,3 Juta Kendaraan Nunggak Pajak di Banten, Baru Segini yang Ikut Pemutihan

Melansir Kompas.com, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen.

Rinciannya sebagai berikut:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi