GridOto.com - Masih belum banyak yang tahu bagaimana mengaktifkan kembali STNK yang mati 2 tahun.
Karena tak sedikit pemilik kendaraan yang mengalami hal tersebut karena tidak memperpanjang pajak atau menunda pembayaran hingga melewati batas waktu, sehingga status STNK dianggap suidah tidak aktif.
Perlu dicatat, proses menghidupkan kembali STNK yang mati sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah asal mengikuti prosedur resmi dari Samsat.
Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Malau, menjelaskan cara mengaktifkan STNK jika pengendara tidak melakukan perpanjangan selama dua tahun.
1. Jika STNK sudah habis masa berlaku dan terlambat membayar pajak dua tahun (proses perpanjangan STNK):
- Proses yang dilakukan: Dilaksanakan di Samsat sesuai alamat kendaraan terdaftar Melakukan cek fisik kendaraan di Samsat
- Persyaratan: Mengisi formulir SPRKB BPKB asli Identitas pemilik Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan STNK asli Hasil cek fisik kendaraan
2. Jika STNK masih berlaku tetapi terlambat membayar pajak dua tahun (proses pengesahan STNK):
- Proses yang dilakukan: Dilaksanakan di Samsat Induk atau Samsat unggulan (Samsat Keliling, Samsat Pembantu, atau Samsat Gerai) dalam satu provinsi sesuai alamat kendaraan terdaftar
- Persyaratan: Identitas pemilik Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan STNK asli Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
Baca Juga: Koma Sampai Puluhan Tahun, STNK Mati 437.000 Unit Mobil dan Motor di Jateng Telah Siuman Lagi
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR