GridOto.com - Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang menunjukan kekonyolan.
Karena merekam dan menjatuhi tilang bus TransJakarta dengan alasan memasuki jalur Busway pukul 08:43 WIB, (3/4/25).
Menurut tangkapan layar yang diunggah akun Instagram @lambe_turah, bus TransJakarta tersebut melanggar Pasal 287 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
"Masuk ke jalur bus (Busway,-red)," demikian tulisan dalam tangkapan layar tilang ETLE yang diunggah @lambe_turah.
Menanggapi ini, Wadir Lantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan penyebabnya.
Argo menekankan, sistem ETLE mendeteksi kendaraan berdasarkan nomor polisi, bukan berdasarkan jenis kendaraannya.
"Jadi nomor polisi ini pada saat kendaraan itu masuk busway, melintas terobos lampu merah, sistem ini mendeteksi si pelanggaran itu, bukan kendaraan itu, kendaraannya apa," kata Argo saat dikonfirmasi, (15/4/25) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pemilik Honda Brio Ini Jengkel, Sudah 10 Kali Kena Tilang Elektronik Salah Sasaran Gegara Ini
Oleh itu, TransJakarta hingga ambulans juga terkena tilang ETLE salah sasaran.
"Kedua, mungkin pada saat itu sopir itu main handphone atau ada penumpang yang duduk di kursi depan tidak menggunakan seat belt. Jadi itu nanti akan terdeteksi," ujar Argo.
Namun, Polda Metro Jaya menyediakan mekanisme konfirmasi atau sanggahan agar bisa membatalkan tilang ETLE.
Terlepas dari itu, Argo memastikan tilang ETLE diproses secara otomatis tanpa campur tangan petugas.
Informasi mengenai tilang tersebut akan dikirimkan kepada pelanggar melalui WhatsApp.
"Ini yang mungkin akan menjadi bahan evaluasi. Namun tentunya, kalau memang kendaraan itu melintas, Damkar, ambulan, busway, tinggal mengirimkan konfirmasi, tilangnya dianulir, seperti itu," tegas dia.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR