GridOto.com - Banyak pengemudi ambulans mengeluh tetap kena tilang elektronik saat mengantar pasien maupun jenazah.
Seperti dialami Febryan (30), yang mengaku kena tilang elektronik di lampu merah kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, (21/3/25) lalu.
Padahal, saat itu, Febryan tengah membawa pasien rujukan dari Rumah Sakit Hermina Daan Mogot menuju Rumah Sakit Pelni.
"(Jenis pelanggarannya) menerobos lampu merah, melewati jalur busway, ada juga melepas sabuk pengamanan," ungkap Febryan saat dihubungi, (10/4/25) menukil Kompas.com.
Febryan menceritakan, dia mengetahui ambulansnya terkena tilang ETLE setelah menerima notifikasi.
"Pas saya buka, nomor polisinya diblokir," kata Febryan.
Dia mengakui, ambulansnya bukan pelat merah, melainkan pelat sipil. Oleh itu, mobil tersebut di bawah naungan swasta.
Baca Juga: Bolehkah Ambulans Terobos Lampu Merah Tanpa Dikawal Polisi?
"Tapi kan ada perizinannya. Saya dari PT Febryan Wirasejahtera Indonesia," ucapnya.
Setelah menerima notifikasi ini, Febryan pun berbicara dengan salah satu kenalan polisi.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR