"Nanti jadi permasalahan itu banyak. Mau kami terobos lampu merah, busway, tetap ada pelanggaran bertambah. Kan sudah prioritas juga. Kami kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? Kan lucu," kata dia.
Mengenai kasus ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menegaskan, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mendeteksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan berdasarkan jenisnya, seperti ambulans atau mobil jenazah.
Pernyataan ini disampaikan menyusul keluhan banyak pengemudi ambulans yang terkena tilang ETLE saat mengantarkan pasien dan jenazah.
"Karena sistem kami ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi, sistem kami membacanya adalah nomor polisi," kata Ojo dalam keterangannya, (11/4/25) disitat dari Kompas.com.
Baca Juga: Banyak Ambulans Kena Tilang ETLE Saat Dalam Gawat Darurat, Polisi Bilang Begini
Ojo mengakui Polda Metro Jaya seharusnya memberikan prioritas terhadap mobilitas ambulans dan mobil jenazah.
Namun, ia menekankan pengemudi ambulans atau mobil jenazah tetap diwajibkan mematuhi aturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan ponsel saat berkendara dan mengenakan sabuk pengaman.
"Yang saya sampaikan di sini, barangkali terkait dengan ganjil genap, kemudian prioritas masuk jalur busway, dan lain-lain, kami akan memberikan prioritas kepada mereka," tegasnya.
Bagi pengemudi ambulans atau mobil jenazah yang sudah telanjur terkena tilang ETLE, Ojo meminta mereka untuk mengajukan sanggahan melalui website resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Ada kolom sanggahan yang bisa dilakukan oleh pengemudi atau pengelola dari mobil ambulans," ungkapnya.
Setelah pengajuan sanggahan, Polda Metro Jaya akan mengakomodasi dan membatalkan penilangan tersebut.
"Namun, yang tadi saya ingatkan kembali untuk larangan menggunakan handphone saat mengemudi tetap untuk dipatuhi, kemudian sabuk pengaman tetap dipakai," tambah Ojo.
Baca Juga: Keciduk, Ambulans Diputar Balik Polisi di Tol Bocimi, Penyebabnya Bikin Geleng Kepala
Di sisi lain, Ojo juga meminta pengelola atau asosiasi mobil ambulans untuk mendaftarkan pelat nomor mobil yang beroperasi.
Dengan pendaftaran ini, nomor polisi ambulans atau mobil jenazah yang telah terdaftar dalam sistem tidak akan lagi terkena tilang ETLE karena termasuk dalam kategori kendaraan prioritas.
"Saya mohon kepada pengelola atau asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah untuk membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya," tegasnya.
Ia menjelaskan, pelat nomor ambulans yang dikelola akan ditampilkan, sehingga mobil tersebut tidak dikenakan pelanggaran ETLE.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR