Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Semua Bisa Diatur, STNK Hilang Bisa Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Pakai Cara Ini

Irsyaad W - Sabtu, 12 April 2025 | 16:30 WIB
Foto ilustrasi STNK sebagai syarat bayar pajak kendaraan, pemutihan mulai hari ini.
Instagram.com/bapendakaltim
Foto ilustrasi STNK sebagai syarat bayar pajak kendaraan, pemutihan mulai hari ini.

GridOto.com - Pemerintah provinsi Jawa Tengah kini menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Beda dari biasa, relaksasi kali ini menghapus seluruh tunggakan pokok dan denda pajak meski telat belasan tahun.

Dalam program ini, kendaraan yang STNK-nya hilang tetap bisa ikut, karena semua bisa diatur.

Berdasar unggahan akun Instagram Bapenda Jawa Tengah, pemilik kendaraan yang kehilangan STNK tetap bisa mengikuti program pemutihan,

Namun terlebih dahulu mengurus duplikat STNK di kantor Samsat.

"Jika STNK hilang, silakan untuk duplikat STNK di Samsat terdaftar kendaraan," tulis akun tersebut.

Adapun syarat dokumen yang diperlukan untuk mengurus duplikat STNK yang hilang yaitu:

- KTP asli
- BPKB asli
- Surat kehilangan
- Membuat iklan di surat kabar
- Cek fisik kendaraan

Baca Juga: Bapenda Jateng Cuan Rp 25 Miliar Dalam Dua Hari, Berkat Samsat Digeruduk Pemilik Mobil dan Motor

Setelah seluruh persyaratan tersebut dipenuhi dan proses duplikat STNK selesai, pemilik kendaraan dapat melanjutkan pengurusan pemutihan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa