GridOto.com - Mulai 8 April 2025, warga Jawa Tengah mendapat kado indah dari Pemerintah Provinsi.
Berupa pemutihan pajak kendaraan, yang menghapus pokok tunggakan dan denda meski berpuluh tahun.
Seperti pak Sudiran, warga Kaliwungu Kendal, Jateng yang sumringah, karena pajak motornya yang menunggak 10 tahun lunas tanpa bayar.
Ia mengurus pajak motornya di kantor Samsat Banyumanik II kota Semarang, Jateng.
Sudiran terlihat memegang setumpuk berkas dengan wajah lega.
Bagaimana tidak? Motor yang sudah menunggak pajak selama 10 tahun, kini bisa dibayarkan tanpa bayar tunggakan maupun denda.
"Saya belum bayar pajak 10 tahun, Pak," ucap Sudiran polos saat berbincang dengan Gubernur Luthfi, (10/5/25) dikutip dari TribunJateng.com.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Diampuni di Jateng Mulai Hari Ini, Caranya Begini
Karena kesulitan ekonomi, ia mengaku selama ini belum sanggup melunasi pajaknya.
Tapi begitu mendengar ada program pemutihan, ia langsung bergerak cepat.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR