Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penunggak Pajak Kendaraan Diampuni di Jateng Mulai Hari Ini, Caranya Begini

Rezki Alif Pambudi - Selasa, 8 April 2025 | 10:45 WIB
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dimulai hari ini, tak perlu bayar denda dan tunggakan, begini caranya
Instagram Bapenda Jateng
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dimulai hari ini, tak perlu bayar denda dan tunggakan, begini caranya

GridOto.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah beserta tunggakan dan dendanya resmi dimulai hari ini, Selasa (8/4).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor beserta tunggakan pajak dan dendanya ini berlangsung hampir tiga bulan, dan akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.

Masyarakat yang memiliki kendaraan dengan plat dari Jawa Tengah pun dihimbau untuk memanfaatkan pemutihan pajak ini semaksimal mungkin.

Terutama kendaraan-kendaraan yang sudah bertahun-tahun tidak dibayarkan pajaknya, karena tunggakannya akan benar-benar dihilangkan beserta denda-dendanya.

Jadi masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja, tanpa perlu membayar tahun-tahun sebelumnya.

"Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni," kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dilansir GridOto.com dari Kompas.com.

Cara untuk ikut dalam program pemutihan pajak ini pun cukup mudah, seperti membayar pajak tahunan pada umumnya.

Baca Juga: Bisakah Pakai Fotokopi STNK dan SIM Saat Ada Pemeriksaan di Jalan? Ini Jawabannya

Yakni hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja untuk melakukan pembayaran pajak.

Lutfi mengatakan bahwa program ini dibuat sebagai respons atas tunggakan PKB Jateng yang nilainya sangat besar.

"Posisinya adalah pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," ungkapnya.

Dasar hukum penghapusan pajak ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa