GridOto.com - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan yakni Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga didapatnya dari hasil suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Bahkan, sebelum ditangkap, Suhardiman sempat berniat menjual SUV senilai sekitar Rp 2,7 miliar tersebut karena sadar ketahuan KPK.
KPK menduga Land Cruiser 300 GR-S warna hitam tersebut hendak dijual ke showroom setelah Suhardiman mengetahui dirinya sedang dipantau tim KPK.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, informasi mengenai upaya menghilangkan atau menyembunyikan mobil itu diperoleh penyidik dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing.
"KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, yakni dengan cara menjual kepada showroom," tutur Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, (1/7/26) mengutip Kompas.com.
"Hal ini diduga karena SA (Suhardiman) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh Tim KPK," beber Taufik.
Taufik menjelaskan, Toyota Land Cruiser 300 GR-S itu diduga digunakan sebagai alat suap oleh Sekda Kuansing, Zulkarnaen kepada Bupati Suhardiman.
Dalam perkara ini, KPK menyebut Suhardiman meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat calon Sekda Kuansing.
Dua kandidat itu adalah Fahdiansyah, Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt Sekda saat itu, dan Zulkarnaen, yang ketika itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR