Pembelian Pajero Sport tersebut juga dilakukan secara kredit dan dibantu Ardiles.
KPK menduga bantuan Ardiles tidak lepas dari kepentingannya untuk memperoleh proyek di lingkungan Pemkab Kuansing.
"ARD membantu agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab. Kuansing," jelas Taufik.
Baca Juga: Toyota LC 300 GR-S Bupati Bekasi Ade Kuswara Disikat KPK, Ternyata Simpan Muscle Car Ini Juga
Taufik mengatakan, Ardiles kemudian tercatat memenangkan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Kuansing.
Pada Tahun Anggaran 2022, Ardiles disebut memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar.
Selain itu, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.
Menurut KPK, rangkaian dugaan pemberian mobil kepada Suhardiman menunjukkan adanya peningkatan nilai suap dalam pengisian jabatan.
"Sebelumnya ZKN menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing, senilai Rp 700 juta. Kemudian kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar," terangnya.
Selain dugaan suap mobil mewah, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman.
Dugaan itu berkaitan dengan pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Taufik menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
Namun, pelepasan kawasan hutan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
Dalam perkara itu, KPK menduga uang yang diminta Suhardiman berasal dari sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani di Kuansing.
Baca Juga: BMW Seri 3 dan Jeep Wrangler Rubicon Dirut RSUD Ponorogo Disikat KPK, Terlibat Kasus Jual Beli
"Uang yang diduga diminta adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," ujarnya.
KPK masih mendalami dugaan penerimaan tersebut dalam proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan Sekda Kuansing.
Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnaen, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
KPK kemudian menahan ketiganya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Zulkarnaen dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Suhardiman sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan perkara ini masih berlanjut, termasuk untuk mendalami dugaan upaya menyembunyikan Land Cruiser 300 GR-S dan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan HPT di Kuansing.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR