Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Semua Tahu, STNK Bisa Terblokir Karena Lima Sebab Ini

Irsyaad W - Senin, 19 Mei 2025 | 12:00 WIB
Cara buka blokir STNK yang terkena tilang elektronik
Yoga / GridOto.com
Cara buka blokir STNK yang terkena tilang elektronik

GridOto.com - Belum semua tahu beberapa sebab STNK bisa terblokir.

Karena setidaknya ada lima hal yang bisa membuat STNK tersebut diblokir.

Oleh itu, sebelum mengurus STNK yang terblokir, pemilik kendaraan perlu memahami terlebih dahulu penyebab STNK bisa diblokir sebagaimana diatur dalam peraturan berikut.

Dilansir dari unggahan akun Instagram Samsat Digital, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, STNK terblokir karena beberapa hal berikut:

1. Permintaan pemilik kendaraan sebelumnya karena sepeda motor atau mobil dijual belikan

2. Pencegahan pindah tangan kepemilikan kendaraan, jika kendaraan dibawa lari atau dicuri

3. Perlindungan bagi kreditur jika pemilik kendaraan tidak bisa melunasi pinjaman atau kredit

4. Kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas

5. Kendaraan diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri.

Baca Juga: Baru Tahu, STNK Sudah Bisa Diperpanjang dalam Jangka Waktu Segini Jauh Sebelum Jatuh Tempo

Sementara, jika kendaraan terblokir pemiliknya bisa mengurusnya dengan syarat berikut ini:

- Surat permohonan buka blokir
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- STNK asli dan Fotokopi
- Kuitansi beli kendaraan, jika membeli kendaraan bekas
- Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat
- Melunasi tagihan pinjaman atau kredit, jika pemblokiran diajukan oleh kreditur
- Melunasi tagihan e-tilang, jika STNK diblokir karena telat membayar tilang
- Jika STNK terblokir karena telat membayar denda tilang, maka pemiliknya perlu bayar denda tilang maka surat buka blokir otomatis dikeluarkan

Dengan mengetahui penyebab STNK yang terblokir, pemilik kendaraan bisa menghindari berbagai masalah administrasi di kemudian hari.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa