Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Stempel Pengesahan STNK Bisa Diganti QR Code, Cara Dapatkan Tak Perlu Antre di Kantor Samsat

Irsyaad W - Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:30 WIB
Foto ilustrasi bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK menggunakan aplikasi SIGNAL.
Kolase Tribunnews.com
Foto ilustrasi bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK menggunakan aplikasi SIGNAL.

GridOto.com - Kini pembayaran pajak kendaraan semakin mudah, bisa sambil rebahan di rumah.

Apalagi stempel pengesahan STNK sudah bisa diganti dengan QR Code.

Untuk cara mendapatkannya juga tak perlu lagi antre di kantor Samsat.

Cukup membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Setelah pembayaran dilakukan lewat aplikasi atau kanal online yang terdaftar, sistem akan otomatis menerbitkan barcode atau QR code yang dapat diunduh dan dicetak.

Melalui layanan tersebut, wajib pajak tak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk antre atau menunggu proses pengesahan STNK secara manual.

Jadi QR Code tersebut berfungsi sebagai pengganti stempel fisik Samsat, sekaligus menjadi bukti sah pajak kendaraan telah lunas dibayarkan dan tercatat di sistem kepolisian, Jasa Raharja, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca Juga: Biar Paham Ternyata Ini Perbedaan Aplikasi Signal dan Signal Corporate

Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta menjelaskan, setelah proses pembayaran selesai, e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) langsung terbit secara digital tanpa perlu datang ke Samsat untuk pengesahan.

"Setelah pembayaran di SIGNAL, e-TBPKP langsung terbit secara digital sehingga tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk stempel," ujarnya, (26/10/25) mengutip Kompas.com.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa