Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Stempel Pengesahan STNK Bisa Diganti QR Code, Cara Dapatkan Tak Perlu Antre di Kantor Samsat

Irsyaad W - Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:30 WIB
Foto ilustrasi bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK menggunakan aplikasi SIGNAL.
Kolase Tribunnews.com
Foto ilustrasi bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK menggunakan aplikasi SIGNAL.

Jika dibutuhkan, dokumen fisiknya juga dapat dikirim langsung ke alamat rumah melalui layanan pengiriman yang tersedia di aplikasi SIGNAL.

"Jika diperlukan, dokumen fisiknya juga bisa dikirim ke alamat rumah melalui layanan pengiriman yang tersedia di aplikasi SIGNAL,” lanjutnya.

Herlina menegaskan, bukti pengesahan pajak digital yang diterbitkan melalui SIGNAL berlaku secara nasional karena sistemnya dikelola langsung oleh Korlantas Polri.

Dengan begitu, pemilik kendaraan dari provinsi mana pun bisa menikmati kemudahan yang sama tanpa terikat batas wilayah penerbitan.

Baca Juga: Cocok Buat yang Mager ke Samsat, Berikut Daftar Pengesahan STNK Lewat Aplikasi Signal

Makin mudah, sekarang perpanjang STNK tahunan bisa secara online melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital.
Instagram @samsatdigital
Makin mudah, sekarang perpanjang STNK tahunan bisa secara online melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital.

Berikut alur pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal Samsat Digital:

1. Lakukan pengesahan atau pembayaran pajak:

- Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak, lalu klik "Lanjut".

- Informasi total biaya pajak kendaraan bermotor akan muncul.

- Jika ingin dokumen notice pajak dikirim melalui pos, aktifkan tombol "Kirim dokumen TBPKP" dan masukkan alamat pengiriman (tidak harus sesuai alamat di STNK).

- Klik "Lanjut".

2. Lanjutkan ke pembayaran:

- Klik "Pilih cara pembayaran". Akan muncul kode pembayaran, nominal pajak, dan pilihan metode pembayaran (mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce).

- Lakukan pembayaran sesuai instruksi dalam waktu maksimal 2 jam.

- Jika lewat 2 jam, kode bayar akan kedaluwarsa.

3. Pantau pengiriman dokumen:

- Proses pengiriman TBPKP dapat dilacak melalui menu "Tracking Pos" di aplikasi dengan nomor resi yang tertera.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa