GridOto.com - Kini pembayaran pajak kendaraan semakin mudah, bisa sambil rebahan di rumah.
Apalagi stempel pengesahan STNK sudah bisa diganti dengan QR Code.
Untuk cara mendapatkannya juga tak perlu lagi antre di kantor Samsat.
Cukup membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Setelah pembayaran dilakukan lewat aplikasi atau kanal online yang terdaftar, sistem akan otomatis menerbitkan barcode atau QR code yang dapat diunduh dan dicetak.
Melalui layanan tersebut, wajib pajak tak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk antre atau menunggu proses pengesahan STNK secara manual.
Jadi QR Code tersebut berfungsi sebagai pengganti stempel fisik Samsat, sekaligus menjadi bukti sah pajak kendaraan telah lunas dibayarkan dan tercatat di sistem kepolisian, Jasa Raharja, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Baca Juga: Biar Paham Ternyata Ini Perbedaan Aplikasi Signal dan Signal Corporate
Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta menjelaskan, setelah proses pembayaran selesai, e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) langsung terbit secara digital tanpa perlu datang ke Samsat untuk pengesahan.
"Setelah pembayaran di SIGNAL, e-TBPKP langsung terbit secara digital sehingga tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk stempel," ujarnya, (26/10/25) mengutip Kompas.com.