Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Solusi Buat si Sibuk Kerja, STNK Bisa Diperpanjang Tanpa ke Samsat Lewat Aplikasi Ini

Irsyaad W - Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:49 WIB
Pakai aplikasi SIGNAL di HP perpanjang STNK motor lancar tanpa perlu KTP pemilik lama.
Dok MOTOR Plus
Pakai aplikasi SIGNAL di HP perpanjang STNK motor lancar tanpa perlu KTP pemilik lama.

GridOto.com - Berikut ada solusi buat 'Si Sibuk Kerja' yang tak ada waktu untuk perpanjang STNK ke Samsat.

Kalian tanpa perlu lagi datang ke Samsat, karena bisa memakai aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional), dan semua proses bisa dilakukan dari ponsel.

Dengan layanan digital, proses perpanjangan STNK tahunan menjadi lebih praktis, terutama bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi.

Pemilik kendaraan cukup mendaftar, mengisi data, lalu melakukan pembayaran.

Setelah itu, STNK akan aktif kembali selama setahun.

Berikut cara dan tahapan perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi Signal:

- Melakukan Registrasi Pengguna Aplikasi Signal

1. Unduh aplikasi Signal di PlayStore atau AppStore
2. Masukkan data-data pribadi, seperti NIK, Nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi
3. Selanjutnya masukkan foto E-KTP
4. Kemudian verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
5. Masukan OTP yang dikirim lewat SMS
6. Registrasi berhasil
7. Verifikasi ulang dengan meng-klik tautan yang dikirim oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan

Baca Juga: Polisi Blokir STNK Karena Lima Hal Ini, Begini Cara Buka dan Segini Biayanya

Gambar ilustrasi bayar pajak STNK motor secara online pakai aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Samsat Digital
Gambar ilustrasi bayar pajak STNK motor secara online pakai aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa