Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sering Diabaikan! Penumpang Kursi Belakang Tanpa Seat Belt Bisa Picu Bahaya Fatal

Ferdian - Rabu, 11 Maret 2026 | 23:00 WIB
Simulasi kecelakaan jika penumpang baris kedua tak pakai seat belt
YouTube/IIHS
Simulasi kecelakaan jika penumpang baris kedua tak pakai seat belt

GridOto.com - Sabuk keselamatan atau seat belt jadi salah satu perlengkapan keselamatan paling mendasar yang wajib digunakan saat berkendara menggunakan mobil.

Alat tersebut berfungsi menahan tubuh supaya tidak terlempar saat terjadi benturan, kecelakaan, atau saat pengemudi melakukan pengereman secara mendadak.

Namun dalam praktiknya, penggunaan sabuk keselamatan masih lebih sering dilakukan oleh pengemudi dan penumpang yang duduk di kursi depan.

Banyak orang mengenakannya karena khawatir terkena tilang dari petugas kepolisian.

Sementara, penumpang yang duduk di kursi belakang masih banyak yang belum terbiasa menggunakan sabuk pengaman.

Padahal, risiko cedera tetap sama kalau amit-amit terjadi kecelakaan di jalan.

Menukil Kompas.com, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu, menjelaskan bahwa aturan mengenai kewajiban penggunaan sabuk keselamatan bagi penumpang belakang memang tidak disebutkan secara tegas dalam undang-undang.

Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran, Cek Kondisi Kampas Rem Biar Tetap Aman

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 106 ayat (6), yang secara jelas diwajibkan menggunakan sabuk keselamatan adalah pengemudi dan penumpang yang duduk di kursi depan.

Pasal tersebut berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan, serta penumpang yang duduk di samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk keselamatan.

Apabila aturan ini dilanggar, sanksinya diatur dalam Pasal 289 undang-undang yang sama. Pelanggar dapat dikenai hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp 250.000.

Meski tidak diatur secara khusus untuk penumpang di kursi belakang, penggunaan sabuk keselamatan tetap sangat dianjurkan dari sisi keselamatan berkendara.

Saat terjadi kecelakaan atau benturan keras, penumpang belakang yang tidak memakai sabuk pengaman bisa terpental dan bahkan membahayakan penumpang di kursi depan.

Karena itu, memakai sabuk keselamatan sebaiknya menjadi kebiasaan bagi seluruh penumpang mobil.

Tujuannya bukan hanya untuk mematuhi aturan, tetapi juga untuk melindungi diri dan orang lain selama perjalanan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa