Kemudian, juga berlaku keringanan BBNKB I sebesar 25 persen khusus kendaraan truk, keringanan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk, dan penghapusan denda SWDKLLJ.
Baca Juga: Semua Harus Tahu, Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Lewat Pemutihan Bisa Tanpa KTP Asli
6. Aceh
Pemprov Aceh turut memberikan pembebasan pajak kendaraan progresif serta penghapusan seluruh denda dan tunggakan kendaraan bermotor dari 12 November hingga 31 Desember 2025.
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda yang menumpuk.
7. Kalimantan Selatan
Program pemutihan pajak di Pemprov Kalimantan Selatan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Melalui program ini, masyarakat Kalimantan Selatan hanya perlu membayar pajak tahunan berjalan untuk pembebasan dari denda dan tunggakan.
Kemudian, berlaku pula diskon sebesar 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi.
8. Kalimantan Tengah
Pemprov Kalimantan Tengah turut memberlakukan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini meliputi pembebasan pokok tunggakkan:
- Pembebasan pokok tunggakan PKB
- Bebas denda PKB & BBNKB
- Bebas pokok PKB dan BBNKB untuk kendaraan mutasi masuk
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda SWDKLLJ
Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Baca Juga: Coba Dihitung, Terlambat Bayar Pajak Kendaraan Dendanya Segini
9. Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tenggara menjadi provinsi dengan durasi program paling panjang, yakni hingga April 2026.
Namun, kebijakan ini khusus diperuntukkan bagi pelajar dan mahasiswa, yaitu dengan memberikan penghapusan denda serta pokok tunggakan PKB untuk tahun 2024 ke bawah.
Dengan begitu, mereka hanya diwajibkan membayar pokok pajak tahun berjalan.
Adapun, syarat mengikuti program ini yakni melampirkan KTP dan STNK asli dengan nama pelajar atau mahasiswa terkait.
Tujuannya adalah agar pelajar dan mahasiswa mampu fokus belajar tanpa terbebani dengan denda pajak.
Hal ini sudah diatur dalam SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
10. Sulawesi Selatan
Terakhir, ada Pemprov Sulawesi Selatan yang juga memberikan sejumlah insentif bagi pemilik kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Melalui program 'Bebas Denda dan Diskon Pajak', masyarakat Sulawesi Selatan dapat menikmati insentif berikut:
- Diskon PKB 9,5 persen untuk tahun 2025
- Bebas denda PKB
- Potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel).
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR