2. Papua Barat
Pemprov Papua Barat turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 20 Desember 2025.
Melalui program ini, masyarakat akan memperoleh pembebasan denda PKB tahun pajak 2024 sampai lima tahun ke bawah.
Selain itu, ada pula penurunan tarif pajak kendaraan menjadi 0,9 persen dari 1,07 persen dan penurunan tarif BBNKB menjadi enam persen dari delapan persen.
3. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat juga memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025.
Kebijakannya sendiri meliputi:
- Bebas pajak progresif, denda PKB, dan opsen PKB
- Diskon 5 persen untuk wajib pajak yang taat
- Diskon 25 persen untuk tunggahan 4 tahun
- Diskon 40 persen untuk tunggakan 5 tahun
- Diskon 50 persen untuk mutasi kendaraan masuk
- Gratis BBNKB bagi kendaraan kedua
Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih terdaftar di wilayah Kalimantan Barat.
Selain itu, melalui program ini masyarakat diharapkan dapat memperbarui administrasi kendaraannya.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR