Baca Juga: Mudah Kok, Begini Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Via Online
4. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Diberitakan Kompas.com (26/11/25), berikut ketentuan utama dari kebijakan tersebut:
- Penghapusan penuh denda keterlambatan PKB dan BBNKB
- Tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan berlaku otomatis melalui sistem pajak daerah
Program ini berlaku untuk pembayaran pokok pajak mulai 10 November-31 Desember 2025
5. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025 seperti dilansir dari Antara.
Dalam program ini, masyarakat dibebaskan dari:
- Denda administrasi PKB
- Keringanan pokok PKB 10 persen atas pembayaran PKB sebelum jatuh tempo Keringanan pokok PKB lima persen atas kendaraan menunggak pajak satu tahun.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR