Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemilik Mobil Tua Kelabakan, Tarif Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Segera Berlaku di Jakarta

Irsyaad W - Rabu, 3 Desember 2025 | 11:10 WIB
Pemeriksaan uji emisi
Adam Samudra
Pemeriksaan uji emisi

GridOto.com - Para pemilik mobil tahun tua di Jakarta bakal kelabakan.

Karena tarif pajak kendaraan berbasis emisi gas buang segera berlaku di DKI Jakarta.

Hal ini dilakukan Pemerintah Provinsi DKI untuk mengendalikan polusi udara.

Mekanismenya tengah disusun melalui Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) yang akan menjadi dasar penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbasis emisi.

Intinya, semakin besar kontribusi kendaraan terhadap pencemaran udara, semakin tinggi tarif pajak yang harus dibayar pemiliknya.

Kebijakan ini bukan keputusan yang berdiri sendiri.

Proses penyusunan kajian KPL melibatkan peneliti, akademisi, industri, lintas OPD, hingga NGO agar metodologi yang digunakan kuat secara ilmiah dan matang secara kebijakan.

Baca Juga: Serius, Siapkan Rp 50 Juta Jika Kendaraan Ini Tak Lolos Uji Emisi

Kolom opsen PKB dan BBNKB sudah bertambah di kolom pajak STNK kendaraan bermotor
Irsyaad W/GridOto
Kolom opsen PKB dan BBNKB sudah bertambah di kolom pajak STNK kendaraan bermotor

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Joga mengatakan kajian tersebut merupakan bagian dari strategi besar Pemprov DKI dalam menekan emisi karbon.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa