GridOto.com - Puluhan provinsi di Indonesia berikut ini baik hati.
Karena rela menunggu dan beri 'grasi' ke para penunggak pajak kendaraan sampai akhir Desember 2025.
Ada diskon sampai penghapusan denda dan tunggakan bertahun-tahun yang dianggap lunas.
Meski demikian, setiap provinsi menerapkan skema, ketentuan, dan periode pelaksanaan yang berbeda-beda.
Beberapa daerah bahkan memberikan insentif tambahan, seperti penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, termasuk tunggakannya.
Berikut 10 provinsi yang masih menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan sampai akhir Desember 2025:
1. Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Desember 2025.
Dalam program ini, masyarakat Riau dapat dibebaskan dari denda dan tunggakan lama, memperoleh diskon khusus bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk, hingga tambahan diskon bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.
Baca Juga: Bukan Cuma DKI Jakarta, Ini Daftar Provinsi Yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
2. Papua Barat
Pemprov Papua Barat turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 20 Desember 2025.
Melalui program ini, masyarakat akan memperoleh pembebasan denda PKB tahun pajak 2024 sampai lima tahun ke bawah.
Selain itu, ada pula penurunan tarif pajak kendaraan menjadi 0,9 persen dari 1,07 persen dan penurunan tarif BBNKB menjadi enam persen dari delapan persen.
3. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat juga memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025.
Kebijakannya sendiri meliputi:
- Bebas pajak progresif, denda PKB, dan opsen PKB
- Diskon 5 persen untuk wajib pajak yang taat
- Diskon 25 persen untuk tunggahan 4 tahun
- Diskon 40 persen untuk tunggakan 5 tahun
- Diskon 50 persen untuk mutasi kendaraan masuk
- Gratis BBNKB bagi kendaraan kedua
Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih terdaftar di wilayah Kalimantan Barat.
Selain itu, melalui program ini masyarakat diharapkan dapat memperbarui administrasi kendaraannya.
Baca Juga: Mudah Kok, Begini Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Via Online
4. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Diberitakan Kompas.com (26/11/25), berikut ketentuan utama dari kebijakan tersebut:
- Penghapusan penuh denda keterlambatan PKB dan BBNKB
- Tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan berlaku otomatis melalui sistem pajak daerah
Program ini berlaku untuk pembayaran pokok pajak mulai 10 November-31 Desember 2025
5. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025 seperti dilansir dari Antara.
Dalam program ini, masyarakat dibebaskan dari:
- Denda administrasi PKB
- Keringanan pokok PKB 10 persen atas pembayaran PKB sebelum jatuh tempo Keringanan pokok PKB lima persen atas kendaraan menunggak pajak satu tahun.
Kemudian, juga berlaku keringanan BBNKB I sebesar 25 persen khusus kendaraan truk, keringanan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk, dan penghapusan denda SWDKLLJ.
Baca Juga: Semua Harus Tahu, Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Lewat Pemutihan Bisa Tanpa KTP Asli
6. Aceh
Pemprov Aceh turut memberikan pembebasan pajak kendaraan progresif serta penghapusan seluruh denda dan tunggakan kendaraan bermotor dari 12 November hingga 31 Desember 2025.
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda yang menumpuk.
7. Kalimantan Selatan
Program pemutihan pajak di Pemprov Kalimantan Selatan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Melalui program ini, masyarakat Kalimantan Selatan hanya perlu membayar pajak tahunan berjalan untuk pembebasan dari denda dan tunggakan.
Kemudian, berlaku pula diskon sebesar 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi.
8. Kalimantan Tengah
Pemprov Kalimantan Tengah turut memberlakukan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini meliputi pembebasan pokok tunggakkan:
- Pembebasan pokok tunggakan PKB
- Bebas denda PKB & BBNKB
- Bebas pokok PKB dan BBNKB untuk kendaraan mutasi masuk
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda SWDKLLJ
Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Baca Juga: Coba Dihitung, Terlambat Bayar Pajak Kendaraan Dendanya Segini
9. Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tenggara menjadi provinsi dengan durasi program paling panjang, yakni hingga April 2026.
Namun, kebijakan ini khusus diperuntukkan bagi pelajar dan mahasiswa, yaitu dengan memberikan penghapusan denda serta pokok tunggakan PKB untuk tahun 2024 ke bawah.
Dengan begitu, mereka hanya diwajibkan membayar pokok pajak tahun berjalan.
Adapun, syarat mengikuti program ini yakni melampirkan KTP dan STNK asli dengan nama pelajar atau mahasiswa terkait.
Tujuannya adalah agar pelajar dan mahasiswa mampu fokus belajar tanpa terbebani dengan denda pajak.
Hal ini sudah diatur dalam SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
10. Sulawesi Selatan
Terakhir, ada Pemprov Sulawesi Selatan yang juga memberikan sejumlah insentif bagi pemilik kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Melalui program 'Bebas Denda dan Diskon Pajak', masyarakat Sulawesi Selatan dapat menikmati insentif berikut:
- Diskon PKB 9,5 persen untuk tahun 2025
- Bebas denda PKB
- Potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel).
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR