Pemilik kendaraan wajib memberikan konfirmasi atas masing-masing surat yang diterima.
Jika terbukti benar, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai pelanggarannya, termasuk denda yang bisa dibayar secara online.
Dengan adanya sistem tilang elektronik ini, kepolisian berharap masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas.
ETLE tidak hanya mencatat pelanggaran lampu merah, tetapi juga penggunaan ponsel, tidak menggunakan sabuk pengaman hingga melanggar marka jalan.
"Sistem ini kami harapkan bisa menumbuhkan kesadaran, bukan semata-mata soal denda, tapi keselamatan," kata Ojo.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR