GridOto.com - Tilang elektronik merekam pelanggaran lalu lintas sebagai bukti tilang.
Nantinya bukti pelanggaran akan dikirim ke pemilik kendaraan lewat pesan WhatsApp.
Namun, bagaimana jika kendaraan yang sama terkena tilang elektronik lebih dari sekali.
Bahkan denda tilang pertama belum dibayar, tetapi sudah diterkam kamera ETLE lagi, apakah pelanggar lolos atau justru akan dimintai bayar double?
Menjawab ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya 2025, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan pembayaran tilang tetap mengikuti jumlah pelanggaran yang dilakukan.
"Ya, sesuai jumlah pelanggaran. Kalau terekam melanggar dua atau tiga kali, ya masing-masing ada penindakan," kata Ojo, (20/4/25) menukil Kompas.com.
Setiap pelanggaran yang terekam sistem ETLE dicatat secara terpisah, baik dari sisi waktu, lokasi, maupun jenis pelanggarannya.
Baca Juga: Termahal Rp 750 Ribu, Ini Rincian Nominal Denda Tilang Elektronik Berdasar Pelanggaran
Misalnya, jika seseorang melanggar marka jalan pada pagi hari dan kemudian melanggar larangan menggunakan ponsel saat berkendara pada sore hari, maka dua pelanggaran itu akan tercatat sebagai dua kasus berbeda.
Sebelumnya, Ojo pernah menjelaskan, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan sesuai dengan jumlah pelanggaran yang terdata.
Pemilik kendaraan wajib memberikan konfirmasi atas masing-masing surat yang diterima.
Jika terbukti benar, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai pelanggarannya, termasuk denda yang bisa dibayar secara online.
Dengan adanya sistem tilang elektronik ini, kepolisian berharap masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas.
ETLE tidak hanya mencatat pelanggaran lampu merah, tetapi juga penggunaan ponsel, tidak menggunakan sabuk pengaman hingga melanggar marka jalan.
"Sistem ini kami harapkan bisa menumbuhkan kesadaran, bukan semata-mata soal denda, tapi keselamatan," kata Ojo.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR