GridOto.com - Tetaplah waspada dengan penjual curang ketika hendak membeli motor dan mobil bekas.
Karena kurang teliti, ternyata dapat kejutan atau bonus berupa denda tilang ETLE yang tidak kita perbuat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, sebelum membeli motor maupun mobil bekas, calon pembeli sebaiknya mengecek riwayat kendaraan.
Termasuk denda ETLE yang mungkin masih tertunggak.
"Kalau bisa sebelum membeli motor atau mobil, cek ke samsat apakah mobil atau motor ini kena tilang ETLE atau tidak," imbau Ojo dalam keterangan video yang diterima, (16/4/25) menukil Kompas.com.
"Biar kita tahu, sebagai pembeli, jangan sampai penjual tahu atau tidak tahu bahwa mobil atau motornya terkena ETLE tetapi tidak bilang, akhirnya nanti rugi," ucap Ojo.
Ojo melanjutkan, tak hanya mengecek tilang elektronik, calon pemilik juga bisa melakukan cek fisik kendaraan serta mencocokkan dokumen ke Samsat agar tidak rugi di kemudian hari.
Baca Juga: Dua Kali Pemilik HR-V Kena Tilang Elektronik, Tapi Lolos, Ini Sebabnya

"Antara nomor rangka mesin yang ada di dokumen dengan nomor rangka mesin yang ada di fisik kendaraan itu cocok. Sekaligus untuk mengecek kendaraan ini terdaftar tidak, kena tilang ETLE tidak. Setelah nanti kita tahu semua permasalahan, tinggal komunikasi saja dengan penjualnya," kata Ojo.
Membeli mobil atau motor bekas memang bisa menjadi pilihan karena biaya yang dikeluarkan lebih ekonomis.
Tetapi pembeli harus cermat dalam memeriksa legalitas dan riwayat kendaraan agar terhindar dari biaya tambahan yang tidak diinginkan.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR