Dua Kali Pemilik HR-V Kena Tilang Elektronik, Tapi Lolos, Ini Sebabnya

Hendra - Rabu, 16 April 2025 | 07:36 WIB

Mobil HR-V B 1241 RA nopol palsu kena tilang elektronik (Hendra - )

GridOto.com- Lies K., Pemilik Honda HR-V dengan nopol B 1641 RA ini tercatat pernah 2 kali terkena tilang elektronik alias ETLE.

Pertama, pada Kamis 31 Desember 2020 pukul 07:59:22 di wilayah Puskurbuk Selatan, Jl. Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Dalam surat yang dikirim, diketahui mobil ini tertangkap karena pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman. 

Kejadian kedua Selasa 8 Juni 2021, pukul 00:55:07 WIB di Jl. Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Berdasarkan CCTV Tilang Elektronik pengendara mobil HR-V itu juga tidak menggunakan sabuk pengaman. 

Dua kali tertangkap kamera CCTV Tilang Elektronik, namun Honda HR-V milik Lies tidak dikenakan denda.

Hal ini disebabkan, suami pemilik, Billy Riestianto mengajukan banding.

Menurut Billy, pelat nomor mobil miliknya diduplikat.

"Saya kucek mata melihat bukti fotonya. Di CCTV capture itu kelihatannya berjenis Honda HR-V 1.8 baru. Sementara si Harve di rumah HR-V 1.5 E- CVT lawas," kata Billy dalam akun instagramnya @billysudiro.

Baca Juga: Pemotor Ini Tiga Kali Kena Tilang Elektronik, Padahal Tak Melanggar, Ternyata Karena Ini

Billy pun bingung karena yang ia tahu, mobil HR-V miliknya pada hari itu hanya berada di rumah saja.

Lebih bingung lagi ia ketika melihat mobil dengan pelat nomor yang sama itu merupakan mobil HR-V tetapi dengan usia lebih muda.

Karena merasa tidak melakukan kesalahan tersebut, pihaknya melapor kepada Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam hal ini bidang Penegakan Hukum.

Setelah melalui proses mendatangi Subdit Gakkum di Pancoran, Jakarta Selatan untuk melakukan verifikasi data kendaraan, maka berkas tilang elektronik dicabut.

"Orang lain yang berbuat saya yang kena. Harus datang ke Gakkum untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi data kendaraan," kesalnya.