GridOto.com - Ramai rekaman video viral terkena jepretan tilang elektronik ETLE (Electronic-Traffic Law Enforcement).
Gara-gara itu, sopir ambulans yang membawa pasien memilih untuk ikut berhenti di lampu merah karena takut kena tilang E-TLE.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat seorang sopir ambulans ikut berhenti di lampu merah.
Dia mengaku mengikuti aturan lalu lintas karena takut ditilang.
Selain terkena tilang, sopir mendapati pula nomor pelat mobil ambulansnya yang terblokir.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono pun menyampaikan ambulans yang membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di jalan.
Hal tersebut sesuai dengan aturan dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi ETLE itu mengcapture nomor kendaraan secara otomatis, jadi dengan mengcapture nomor kendaraan itu dia tidak akan melihat itu mobil siapa pun (ambulan) asal dia melanggar masuk jalur busway, nerobos lampu merah otomatis terkena sistem itu," kata AKBP Argo kepada GridOto.com, Selasa (15/4/2025).
"Ambulans itu tetap menjadi mobil prioritas yang didahulukan, sudah ada di undang-undang. Untuk itu pihaknya menyebut adanya konfirmasi. Jadi si ambulan tinggal mengirim informasi sehingga tilangnya bisa dianulir," sambungnya.
Baca Juga: Ambulans Resmi Kebal Tilang, Kamera ETLE Wajib Pura-pura Buta Meski Lihat Pelanggaran
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya pun kini tengah meminta kepada komunitas ambulans untuk mengumpulkan data kendaraannya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR